SEMARANG, iNews.id – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah tak pandang bulu menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 18 polisi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah sanksi PTDH tahun ini meningkat dibanding pada tahun 2019 yakni hanya 7 polisi yang dipecat.

Perintah Kapolda ke Kapolres: Jangan Beri Tempat bagi Kelompok Intoleran hingga Premanisme di Jateng
"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kapolda saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020).
Editor: Ahmad Antoni












