
Terdampak Pandemi Covid-19, Aksi Kejahatan di Jawa Tengah Turun
Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Sehingga total pada 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.
"Tindakan tegas Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," ujarnya.
Tegas, Polda Jateng Larang Bunyikan Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Jenderal bintang dua itu mengatakan, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. "Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," katanya.
Editor: Ahmad Antoni












