2 Penjual Miras Oplosan Berujung Maut di Jepara Dijadikan Tersangka
JEPARA, iNews.id - Polres Jepara menetapkan dua tersangka kasus tewasnya dua orang akibat pesta minuman keras (miras). Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan berinisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara.
Sebelumnya, dua korban tewas berinisial KA (20) dan NA (16) warga Kecamatan Pecangaan diketahui pesta miras oplosan di salah satu bengkel bersama tiga temannya, 10 Februari 2022. Korban meninggal setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan, miras dibeli dari tersangka S dan BS. Terkait kandungan dalam miras oplosan, kami masih menunggu uji laboratorium Polda Jawa Tengah,” Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (7/3/2022).
Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 73 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter dan 4 botol arak lemon ukuran 1 liter.
Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo