2 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:39:00 WIB

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, kedua terdakwa ini terkena OTT Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Juni 2022.
Editor: Donald Karouw