2 Warga Iran Segera Dipulangkan ke Negara Asal usai Mendekam di Penjara 8 Bulan
SEMARANG, iNews.id – Dua warga Iran bernama Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous segera dipulangkan ke negara asalnya. Mereka sebelumnya harus mendekam di penjara selama delapan bulan karena melakukan tindak pidana pencurian.
Keduanya dibawa dan diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada Senin 1 November 2021 pukul 15.00 WIB. Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
“Yang bersangkutan adalah eks warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang telah menjalani hukuman selama 8 bulan karena telah melakukan tindak pidana Pencurian Pasal 363 ayat (1) KUHP dan dinyatakan bebas (Habis Masa Pidana) pada 1 November 2021” kata Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, Selasa (2/11/2021).
Editor: Ahmad Antoni