20 Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup Buntut Kecelakaan Kerja 8 Penambang

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Masing-masing; K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu I (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) petani, selaku pemilik lahan. Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang masih DPO.
Kecelakaan kerja itu terjadi Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.
Editor: Nani Suherni