3 Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu, Ini Kata Bupati Blora
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:04:00 WIB
Arief Rohman mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, ketiga anak buahnya itu masih aktif bekerja seperti biasa. Mereka menjalankan tugasnya sambil menunggu petunjuk dari Kejari Blora.
"Kami akan koordinasi dulu dengan kejaksaan karena ini kan masih penetapan tersangka. Kami akan ketemu dengan Kejari Blora, aturanya seperti apa. Intinya kami berdasarkan koridor peraturan yang ada," ujarnya.
Diketahui, Kejari Blora menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu, Jumat (30/7/2021) lalu. Ketiganya, yakni Kepala Dindagkop dan UKM Blora berinisial S, Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Blora berinisial W dan MS, mantan kepala UPTD Pasar Induk Cepu.
Editor: Maria Christina