3 Anak Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal

TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota menetapkan tiga anak sebagai tersangka penyebar hoaks ajakan demo menolak PPKM Darurat. Namun karena ketiganya masih anak di bawah umur, mereka hanya menjalani sidang diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.
Sebelumnya 71 anak yang sebagian besar pelajar diamankan patroli gabungan Polres Tegal Kota karena terprovokasi berita hoaks pada 19 Juli lalu.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota mengerucut ke tujuh anak yang menyebarkan berita hoaks. Namun dalam perkembangan penyidikan, ada tiga tersangka yang memposting ajakan demo menolak PPKM darurat melalui medsos.
Ketiganya yakni EIA (16), FN (16) dan SI (14). Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Ketiga tersangka terbukti menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Editor: Ahmad Antoni