3 Anak Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal

Namun dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan musyawarah diversi, karena ketiganya merupakan anak dibawah umur sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Diversi dilakukan oleh Bapas setempat dan dihadiri ketiga orang tua tersangka.
“Tiga anak yang nyata-nyata telah memenuhi alat bukti bahwa mereka kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Yang mana dua anak sudah lanjut prosesnya, satu anak dalam pencarian telah menyerahkan diri dengan didampingi orangtuanya,” kata Kapolres, Selasa (27/7/2021).
“Ketiganya sudah lengkap dan hari ini kita akan lalukan musyawarah diversi karena sesua UU Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang usianya di bawah 18 tahun maka kita wajib melakukan musyawarah diversi dengan melibatkan pihak Bapas dan dinas PPA setempat,” katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan screen shoot postingan ajakan demo.Seperti diketahui sebanyak 71 anak yang sebagian pelajar melakukan konvoi keliling dan melakukan tindakan anarkis saat hendak diamankan polisi pada 19 Juli lalu.
Editor: Ahmad Antoni