3 Jemaah Haji Asal Batang Meninggal di Makkah
Dilengkapi bukti pelunasan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai syarat pengurusan asuransi jamaah haji yang meninggal.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dikembalikan sebesar Rp49 juta,” katanya. Hj Muktiaroh, keluarga dari almarhumah Hj Sri Kantun mengatakan, sebelum keberangkatan ibundanya ke tanah suci, sehat dan tak mengidap suatu penyakit.
“Kami semua kaget mendengar kabar duka itu, sebelumnya tidak ada firasat apa pun, apalagi dari tes kesehatan hasilnya normal, tidak ada tanda-tanda penyakit,” ungkapnya.
Dia berharap, pihak Kemenag membantu agar suatu saat keluarga ada yang menjalankan ibadah umrah maupun haji dapat mengetahui, di mana letak tepatnya makam dari almarhumah Hj Sri Kantun.
Editor: Ahmad Antoni