3 Pemuda Spesialis Pencuri Tabung Elpiji di Blora Ditangkap
BLORA, iNews.id - Tiga pemuda spesialis pencuri tabung elpiji ukuran 3 Kg di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap. Diketahui, mereka telah mencuri 30 tabung elpji di tujuh tempat.
Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW,(25), HDP, (23) dan ABY,(17). Kejadian berawal dari laporan Ngatemi, (41) seorang warga RT 02/01 kelurahan Karangboyo Cepu, di mana pada hari Sabtu (14/3/2020) lalu telah melapor ke Polsek Cepu soal pencurian di toko kelontong miliknya.
Diketahui pada waktu tersebut, korban akan membuka tokonya menemukan pintu rolling door bagian depan terbuka. Setelah dicek ternyata tokonya telah disatroni pencuri.
Dia melaporkan kehilanganenam tabung gas elpiji 3 Kg, serta rokok berbagai merek yang berada di estalase toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp2 juta lebih. Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku Minggu, (18/10/2020).
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan Minggu 18 Oktober 2020 dirumah masing masing," ucap Agus Budiana, Selasa, (20/10/2020).
Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung Hengky Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas elpiji 3 Kg.
Di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku juga membawa dua tabung gas elpiji 3 Kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri dua tabung gas elpiji 3 Kg dan uang Rp500.000.
Kemudian, di salah satu warung bakso di Kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman. Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas elpiji 3 Kg. Total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas elpiji 3 Kg.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 Kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Agus menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," ucap Agus Budiana.
Editor: Nani Suherni