4 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kudus Ditangkap Polisi
Jumat, 22 April 2022 - 18:08:00 WIB

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bae, kemudian pihaknya menindaklanjuti dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.
Satu pelaku berinisial AP yang sudah diketahui alamatnya, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, HS, salah satu pelaku, mengakui ikut melakukan pemukulan. Namun, belati yang dibawa tidak digunakan untuk melukai. Senjata untuk melukai korban merupakan celurit milik AP yang saat ini melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo