5 Pesilat PSHT Ditangkap Polisi, Aniaya Pekerja Tol di Semarang sampai Masuk RS
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:34:00 WIB

Dalam pengungkapan kasus ini, lima pesilat asal Jawa Timur ditangkap. Identitas mereka yakni berinisial SYA (22), GS (23), RS (24), GPK (27) dan RDS. Sementara korban yakni YS (23) warga Tuban, Jatim yang menderita sejumlah luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat pengeroyokan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw