6 Fakta Viral Video Porno Sepasang Gay di Banjarnegara, Nomor 5 Dibuat di Area Persawahan
5. Video Dibuat di Tengah Persawahan
Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” ujar Kapolres.
6. Pelaku Dijerat UU Pornografi dan ITE
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ahmad Antoni