get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Bacok Kakak Ipar hingga Tewas gegara Tersinggung

8 Fakta Pembunuhan Adik Ipar di Demak, Nomor 7 Pelaku Buang Mayat usai Setubuhi Korban

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:48:00 WIB
 8 Fakta Pembunuhan Adik Ipar di Demak, Nomor 7 Pelaku Buang Mayat usai Setubuhi Korban
Tersangka pembunuhan adik ipar diinterogasi Kapolres Demak saat gelar kasus perkara. (IST)

5. Tersangka Paksa Korban Bersetubuh meski Lemas
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya. Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya.

6. Tersangka Cekik Leher dan Bekap Mulut Korban
Pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah. 

7. Menyetubuhi Korban dan Membuang Mayat
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

8. Motif Tersangka Cemburu Korban Punya Pacar
Motif tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut