get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Kades di Lombok Tengah Mandi Lumpur Protes Jalan Rusak, Netizen: Dana Desa Miliaran

8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:54:00 WIB
8 Kades di Demak Penyuap Dosen UIN Walisongo Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Sri Heryono membacakan tuntutan terhadap delapan kades terdakwa penyuap dosen UIN Walisongo Semarang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, (Antara)

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," ujarnya. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut