9 Fakta Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Nomor 4 Sadistis

8. Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka Mbah Slamet ditangkap tanpa perlawanan beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.
"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," ungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
9. Tersangka Dijerat Hukuman Mati
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Dua pelaku saat ini diamankan di tahanan Mapolres. Pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Atas perbuatannya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. "Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ujar kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Handri Yulianto, Senin (3/4/2023).
Itulah 9 fakta kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara yang menggegerkan publik.
Editor: Kastolani Marzuki