90.524 Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Terekam ETLE, Didominasi Pengendara Tanpa Helm
SEMARANG, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif mulai Januari 2022. Selama satu bulan, terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kami capture (rekam) dan foto. Lalu kami konfirmasi dan validasi,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskannya, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda juga secara elektronik melalui BRIVA.
Sejak 3-31 Januari 2022, telah terekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. “Capture terbanyak dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” katanya.
Jenis pelanggaran terbanyak, lanjutnya, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Peni Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
“Kami sangat berterimakasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di bulan Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang malah tercapai 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” kata Peni.
Pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan
“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” katanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan, adanya ETLE membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.
“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi Jasa Raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.
Editor: Ary Wahyu Wibowo