get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Senin, 22 Desember 2025 - 15:22:00 WIB
AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban tewas di kamar kostel pada November lalu.  

AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 306 KUHP mengenai penelantaran terhadap orang yang berada dalam penguasaannya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara.  

Selain itu, Basuki juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, proses penyidikan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sebelum adanya putusan banding dari Mabes Polri.  

"Tidak melakukan pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan, mengabaikan," ujar Kombes Dwi Subagyol.

Menurutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut