AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Kabur Hindari Wartawan
SEMARANG, iNews.id – Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dijatuhi vonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Basuki dinyatakan bersalah atas kasus kematian seorang dosen Untag (Universitas 17 Agustus 1945) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi.
Usai persidangan diketuk, sempat terjadi ketegangan dan aksi kejar-kejaran di area pengadilan lantaran terdakwa berulang kali mencoba kabur menghindari cecaran pertanyaan awak media.
Suasana tegang menyelimuti area PN Semarang sesaat setelah hakim membacakan amar putusan. Untuk menghindari adang-adangan wartawan yang sudah bersiap sejak siang, petugas Kejaksaan terpaksa menggiring AKBP Basuki keluar melalui jalur alternatif atau pintu samping ruang sidang.
Dengan kepala terus menunduk dalam, mantan perwira polisi ini berjalan sangat cepat menuju ruang tahanan sementara dengan dikawal ketat oleh personel kepolisian.
Drama kembali berlanjut saat tersangka dipindahkan dari ruang tahanan menuju mobil sekoci kejaksaan. AKBP Basuki mendadak lari terbirit-birit dan memilih bungkam 1.000 bahasa saat sejumlah jurnalis mencecarnya dengan pertanyaan terkait vonis berat tersebut.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini langsung memicu reaksi bertolak belakang dari kedua belah tim hukum yang berperkara di persidangan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir, mengaku sangat puas dan mengapresiasi keberanian hakim. "Hakim sangat objektif dan berani menjatuhkan vonis enam tahun, yang artinya ini lebih berat dari apa yang diminta oleh jaksa," ujarnya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa, Jalal, menilai vonis tersebut keliru dan dipaksakan. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut kliennya dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam dokumen pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan fakta mengerikan di balik detik-detik tewasnya korban.
AKBP Basuki dinilai secara sadar mengetahui bahwa korban tengah berada dalam kondisi medis yang sangat kritis, namun dia sengaja tidak segera memberikan pertolongan pertama atau membawanya ke rumah sakit.
Hakim menilai, rasa takut karier hancur dan hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) mereka terbongkar ke publik menjadi alasan utama mengapa AKBP Basuki memilih diam dan menelantarkan korban.
Beberapa jam setelah ditinggal sendirian oleh terdakwa, korban Dwinanda ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar penginapan. Hasil autopsi kedokteran forensik memastikan korban meninggal dunia akibat kekurangan pasokan oksigen di jaringan otak yang dipicu oleh gangguan serius pada organ jantung serta sistem peredaran darah.
Editor: Kastolani Marzuki