Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA
Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45:00 WIB
Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Satreskrim Polres Jepara juga telah menyita telepon genggam korban sebagai barang bukti utama. Di dalam perangkat tersebut, polisi menemukan riwayat percakapan yang menguatkan adanya unsur paksaan dan pelecehan.
"Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan," kata AKP Faizal Wildan.
Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.
Editor: Kastolani Marzuki