Ancam Bacok Nakes dengan Parang, Pria asal Sragen Ini Ditangkap Polisi
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mengancam petugas kesehatan karena merasa petugas belum menindaklanjuti kondisi orang tuanya yang juga positif Covid-19. Sementara pihak nakes mengatakan orang tua tersangka sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/6) pukul 16.00 WIB, pada saat pelapor (nakes) melakukan penjemputan salah satu warga yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (7/7/2021).
“Pengancaman dengan senjata apa pun, baik senjata tajam maupun senjata api dalam proses penanggulangan Covid-19 tidak dibenarkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni