Angka Putus Sekolah di Jateng Tinggi, Dewan Ingatkan PPDB Wajib Perhatikan 3 Hal Ini

Dalam hal ini, Pemprov Jateng sesuai kewenangan menyediakan aplikasi atau server PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga pendaftaran secara online menjadi opsi pertama.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini menekankan hal tersebut, lantaran pada uji coba PPDB tahun sebelumnya juga terjadi banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Menurutnya, keluhan yang disampaikan oleh orang tua seperti NIK tidak terdaftar karena ada perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa. Akibatnya, mereka tak bisa masuk dalam sistem pendaftaran online PPDB.
Keluhan seperti itu tak hanya satu, namun cukup banyak. Ada yang disampaikan secara langsung maupun media sosial.
Catatan ketiganya adalah, pola zonasi pada PPDB 2022 perlu di-update supaya tidak menyulitkan siswa-orangtua saat pendaftaran. Saat ini ditengarai, banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.
"Hal-hal itu harus segera dipersiapkan. Itu bagian upaya dari menekan angka putus sekolah. Untuk pelaksanaan mesti menyesuaikan ada Juknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni