Aparat Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Judi Online Togel Hongkong
Dari pengungkapan perjudian online, polisi menangkap H (36) dan TI (33). Satu orang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook. Sedangkan satu pelaku lainnya memasang taruhan judi.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).
Editor: Ary Wahyu Wibowo