get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol

Aparat Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Judi Online Togel Hongkong

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:07:00 WIB
Aparat Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Judi Online Togel Hongkong
Para pelaku judi yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Dari pengungkapan perjudian online, polisi menangkap H (36) dan TI (33). Satu orang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook. Sedangkan satu pelaku lainnya memasang taruhan judi. 

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).  

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut