Ini Persiapan Pemkab Blora Jelang Gerakan Jateng di Rumah Saja

Secara khusus, terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan selama dua hari program Jateng di Rumah Saja. Yakni penutupan car free day (CFD), pembatasan operasional toko dan mal sampai pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pembatasan operasional restoran, cafe, PKL, dan warung hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian pembatasan operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB. Selain itu juga terdapat tempat tempat yang harus tutup. Meliputi pasar hewan, tempat karaoke dan hiburan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, serta pembatasan terhadap hajatan atau pernikahan (tanpa mengundang tamu).
Juga kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh dan bersinergi dengan Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alugoro, Subdenpom Satpol PP dan BPBD. “Harapannya program Jateng di Rumah Saja berjalan lancar dan mengurangi penyebaran Covid-19," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo