Asyik Konsumsi Ganja di Rumah, Oknum Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi

Pelaku mengakui setelah mengonsumsi ganja, kondisi tubuhnya menjadi serasa nyaman dan bisa berkativtas kembali dengan kondisi fit,” katanya.
Sementara TH mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan via online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsumsi narkoba bukan pengedar.
Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti ganja seberat 23,8 gram, sebuah handphone pelaku serta bukti paket pengiriman via online kini diamankan di Mapolres Grobogan.
Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berasal dari Sragen.
Editor: Ahmad Antoni