Asyik Konsumsi Ganja di Rumah, Oknum Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi

GROBOGAN, iNews.id – Jajaran Satnarkoba Polres Grobogan menangkap seorang oknum anggota DPRD Grobogan. Polisi menangkap oknum berinisial TH ketika sedang asyik mengonsumsi ganja di dalam rumah.
Pelaku tidak berkutik ketika polisi masuk ke dalam kamar dan melakukan penyergapan. Polisi juga menggeledah seluruh ruangan kamar oknum anggota dewan tersebut.
Dari hasil penggeledahan polisi mendapati bungkusan plastik berisikan ganja yang masih tersisa, serta sebuah bungkusan paket online yang digunakan untuk mengirim ganja.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, saat digrrebek, pelaku sudah dalam kondisi mabuk seusai mengisap ganja di dalam kamar. TH kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku sering mengalami insomnia atau susah tidur sejak lima bulan lalu. Setelah brosing di internet, pelaku menemukan cara untuk menyembuhkan insomnia dengan cepat yakni mengonsumsi narkoba,” kata Kapolres, Jumat (7/5/2021).
Pelaku mengakui setelah mengonsumsi ganja, kondisi tubuhnya menjadi serasa nyaman dan bisa berkativtas kembali dengan kondisi fit,” katanya.
Sementara TH mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan via online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsumsi narkoba bukan pengedar.
Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti ganja seberat 23,8 gram, sebuah handphone pelaku serta bukti paket pengiriman via online kini diamankan di Mapolres Grobogan.
Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berasal dari Sragen.
Editor: Ahmad Antoni