get app
inews
Aa Text
Read Next : Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 06 Desember 2020 - 19:47:00 WIB
Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Masa tenang pilkada justru menjadi periode paling tidak menenangkan baik bagi calan pemilih maupun pasangan calon dan tim pemenangannya. (Foto/dok.SINDOnews)

Pria yang akrab disapa Rofi itu mengatakan, berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. 

Menurutnya, larangan kampanye juga berlaku bagi media massa. Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye juga menyatakan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Kemudian, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut