get app
inews
Aa Text
Read Next : Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 06 Desember 2020 - 19:47:00 WIB
Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Masa tenang pilkada justru menjadi periode paling tidak menenangkan baik bagi calan pemilih maupun pasangan calon dan tim pemenangannya. (Foto/dok.SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memberi peringatan keras agar tak ada kampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Bila terbukti melanggar, maka jeratan hukuman pidana siap menanti.

"Bawaslu Jateng menegaskan bahwa segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan oleh semua pihak," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Minggu (6/12/2020).

"Termasuk segala bentuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus ditertibkan. Sebab, saat ini sudah memasuki tahapan masa tenang. Jika ada orang yang melakukan kampanye maka berpotensi melakukan kampanye di luar jadwal sehingga bisa diproses hukum pidana pemilihan," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut