Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Minggu, 06 Desember 2020 - 19:47:00 WIB
Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Data kuantitatifnya (APK) masih dalam proses pengumpulan dari kabupaten/kota, karena penertiban di masa tenang baru dilakukan sejak malam tadi," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni