get app
inews
Aa Text
Read Next : Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 06 Desember 2020 - 19:47:00 WIB
Awas, Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Masa tenang pilkada justru menjadi periode paling tidak menenangkan baik bagi calan pemilih maupun pasangan calon dan tim pemenangannya. (Foto/dok.SINDOnews)

Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Data kuantitatifnya (APK) masih dalam proses pengumpulan dari kabupaten/kota, karena penertiban di masa tenang baru dilakukan sejak malam tadi," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut