Balada Polwan Dipecat Setelah Digerebek Suami saat Ngamar dengan Pria Lain
Rabu, 15 Desember 2021 - 11:33:00 WIB
Setelah melalui proses di kepolisian, keduanya mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat. "Keduanya sudah di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Setelahputusan tersebut, keduanya mengajukan upaya banding ke Mabes Polri. Keduanya lalu ditarik untuk berdinas di Polda Jawa Tengah sembari menunggu putusan dari Mabes Polri.
Saat ini keduanya bertugas di Pelayanan Markas Polda Jateng. “Nanti setelah banding (tidak ada upaya hukum lagi). Ya sudah, putusannya apa kita tunggu,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo