Bambang Pacul Usulkan Istilah Omnibus Law Diganti Hukum Lengkap, Ini Alasannya

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus. Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”.
Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk.
Yang terjadi sekarang, kata dia, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan. Karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini.
“Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” kata Ketua DPD PDIP Jateng ini.
Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan.
Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik. “Peng-Indonesia-an istilah omnibus law penting dan perlu dilakukan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni