get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Bantuan Kuota Data Internet Kembali Dilanjutkan, Ini Sejumlah Syarat bagi Penerima

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:09:00 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kembali Dilanjutkan, Ini Sejumlah Syarat bagi Penerima
Seorang pelajar SD tengah mengikuti belajar secara daring. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan bantuan kuota data internet. Kemendikbud memberlakukan sejumlah syarat bagi penerima bantuan kuota data yang akan disalurkan mulai Maret ini.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan kuota data internet akan mulai diberikan pada Maret ini. Bantuan akan mulai disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya.

"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan kedepan," kata Nadiem pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3/2021).

Mendikbud mengatakan, penerima bantuan kuota data tahun lalu akan kembali menerima bantuan pada tahun ini. Meski demikian, katanya, harus dipastikan pula nomor ponselnya masih aktif sehingga otomatis kuota data itu akan masuk pada 11 Maret mendatang.

Ia mengatakan, persyaratan penerima bantuan kuota internet masih sama dengan tahun lalu. Yakni peserta didik pada jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Dan memiliki (nomor) ponsel aktif," katanya.

Dikatakan, begitupula pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif. 

Bagi mahasiswa, lanjut dia, harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), berstatus aktif, sedang atau menuntaskan double degree, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara dosen, kata Nadiem, jika ingin menerima bantuan kuota data harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi dosen baik itu NIDN, NIDK dan NUP serta memiliki nomor ponsel yang aktif juga.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut