get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Bukit Kapur Longsor di Banyumas Timpa Rumah, Warga Panik Histeris

Baru Bebas, Napi Asimilasi di Banyumas Ditangkap Lagi Gegara Curi Helm

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:29:00 WIB
Baru Bebas, Napi Asimilasi di Banyumas Ditangkap Lagi Gegara Curi Helm
Seorang napi asimilasi, GL saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena mencuri helm. Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang napi program asimilasi karena mencuri sebuah helm. Diketahui, tersangka sudah mencuri helm lebih dari empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus pencurian helm ini dialami Yuni Nurul Ngaeni warga Purwokerto Selatan yang datang ke toko hijab Najiya, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Rabu (10/6/2020). Usai membeli hijab, Yuni kaget melihat helmnya warna merah raib.

"Kejadiannya Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 12.45 WIB," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/6/2020).

Korban langsung memberitahu pemilik toko dan selanjutnya diajak melihat rekaman kamera pengintai (CCTV). Dari CCTV tersebut terlihat pelaku menggunakan jaket hitam.

"Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan jaket warna hitam, celana jean panjang, helm hitam, serta memakai sepeda motor Honda Vario, mengambil helm yang ada di sepeda motor korban," ucapnya.

Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.

"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal," ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.

"Kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun", katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut