Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga
JEPARA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial IC (22) warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah usai diduga menghamili bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih tetangganya. Ironisnya, pelaku belum lama menikah sejak Agustus lalu.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga dengan perubahan fisik anaknya. Setelah diperiksa, korban ternyata tengah hamil 5 bulan, hingga akhirnya keluarga melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar Rela, membenarkan penangkapan terhadap IC. Dia menyebut penyidik tengah mendalami kronologi dan motif pelaku.
“Korban merupakan anak di bawah umur. Kami tindak lanjuti laporan keluarga dan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Wildan dikutip dari iNews Pantura, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya diketahui hamil. Aksi itu dilakukan saat situasi rumah korban sedang sepi.
Kini, IC telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw