Bawa Kabur Motor saat COD, Warga Purbalingga Ditangkap Polisi
“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” ujarnya.
Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, lanjut dia, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban.
“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek. “Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.
“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni