JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56), warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. S merupakan tersangka dukun cabul yang juga bekerja sebagai petani.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).
Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S dan saat itu korban sembuh.
Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. “Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” kata Kapolres.
Editor : Ahmad Antoni