Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi

SEMARANG, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kembangkuning.
Kepala Rumah Detensi Semarang Retno Mumpuni mengatakan, WNA tersebut bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan yang mengaku sebagai Warga Negara Lesotho. Sebelum dideportasi dia dipindah dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ntoi Retselisitsoe alias Jordan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap dan berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang selama empat tahun delapan bulan tujuh hari sejak dilaksanakan pendetensian oleh Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada 15 November 2016,” kata Retno, Rabu (8/9/2021).
Editor: Ahmad Antoni