get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton

Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi

Rabu, 08 September 2021 - 12:44:00 WIB
Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi
WNA mantan narapidana kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho setelah dinyatakan bebas menjalani hukuman di Lapas Kembangkuning. (foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id  – Seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kembangkuning.

Kepala Rumah Detensi Semarang Retno Mumpuni mengatakan, WNA tersebut bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan yang mengaku sebagai Warga Negara Lesotho. Sebelum dideportasi dia dipindah dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ntoi Retselisitsoe alias Jordan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap dan berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang selama empat tahun delapan bulan tujuh hari sejak dilaksanakan pendetensian oleh Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada 15 November 2016,” kata Retno, Rabu (8/9/2021).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut