get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton

Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi

Rabu, 08 September 2021 - 12:44:00 WIB
Bebas, WNA Mantan Napi Kasus Narkotika Segera Dideportasi
WNA mantan narapidana kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho setelah dinyatakan bebas menjalani hukuman di Lapas Kembangkuning. (foto: Ist)

Dia menambahkan, pemindahan dilakukan guna mempermudah koordinasi dengan pihak terkait dan pihak Perwakilan Negaranya. Deteni juga telah menjalani Swab PCR Test sebelum dilakukan pemindahan. “Sampai saat ini jumlah Deteni Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 13 orang,” katanya.

Sekadar diketahui, Ntoi Retselisitsoe alias Jordan adalah eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kembangkuning yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun. 

Dia dijerat Pasal 82 (1) huruf a juncto Pasal 55 (1) ke-1 HUKP dan Pasal 52 UU No.9/1992 dan dinyatakan bebas pada tanggal 12 November 2016.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut