Bejat, Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis di Bawah Umur
Rabu, 27 September 2023 - 18:50:00 WIB

Dia menyebutkan, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada tiga korban. Semua korban merupakan murid laki-laki. "Berawal dari sering bertemu, korban dimintai untuk memijat akhirnya melakukan itu," ungkapnya.
Pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9). Pelaku diduga memiliki kelainan suka sesama jenis. Namun polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni