get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

Bejat, Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis di Bawah Umur

Rabu, 27 September 2023 - 18:50:00 WIB
 Bejat, Guru Ngaji di Blora Cabuli Santri Sesama Jenis di Bawah Umur
Tersangka pencabulan santri sesama jenis saat digelandang di Mapolres Blora. (Heri Purnomo)

Dia menyebutkan, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada tiga korban. Semua korban merupakan murid laki-laki. "Berawal dari sering bertemu, korban dimintai untuk memijat akhirnya melakukan itu," ungkapnya.

Pelaku Z telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/9). Pelaku diduga memiliki kelainan suka sesama jenis. Namun polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut