Bejat, Pemuda di Jepara Setubuhi Siswi SMA, Modusnya Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:40:00 WIB

“Dari dokumentasi itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban jika tidak menuruti keinginan bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, Jumat (14/10/2022).
Ancaman tersangka benar dibuktikan dengan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban kepada keluarga, teman dan guru sekolah hingga akhirnya korban dikeluarkan dari sekolahnya.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Jepara mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni