“Respons korban terlihat syok ketakutan dan menunjuk ke arah kemaluannya. Tak terima mengetahui anaknya dilecehkan sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” katanya.
Dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal pada tanggal 14 Juni 2021. “Saat itu korban tidur sendirian karena ditinggal ibunya untuk membeli sarapan pagi,” ujarnya.
Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku perbuatan bejatnya dilakukan secara spontanitas karena khilaf saat kondisi rumah sepi.
Polisi mengamankan pakaian dalam korban yang terdapat bercak sperma untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara.
Editor : Ahmad Antoni