Beraksi di Purbalingga, 2 Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor (pencurian sepeda motor). Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo