Beraksi di Sukoharjo, Komplotan Penipu Modus Bayar Cek Kosong Ditangkap
Saat beraksi, para pelaku berbagi peran. Sri Hartanti, Sugiarti dan Heryanto mengaku suami istri mencari sasaran korban. Ketiganya bertugas mencari orderan dan meyakinkan calon korban.
Kemudian Samini bertugas membayar pesanan dengan cara transaksi menggunakan cek kosong. Warsiyam menjadi supir kendaraan yang akan melangsir hasil penipuan pada pembeli.
Para pelaku diketahui sudah beroperasi di Sukoharjo sejak dua bulan lalu. Tetapi kemungkinan besar, ada tempat operasi di daerah lain mengingat lingkup aksinya sampai ke Kabupaten Grobogan.
"Ini kan ditangkapnya di Grobogan, mungkin di sana ada korban juga," ucapnya.
Polisi masih menginventarisasi kerugian dan laporan korban lainnya. Sebab dari pengakuan awal, para pelaku sudah beraksi sejak bulan Agustus di Sukoharjo.
Sedangkan dari 13 korban melapor, kerugian yang berhasil dihitung mencapai sekitar Rp400 juta. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo