Beraksi Pakai Senjata Tajam, 2 Begal di Demak Ditangkap Polisi
Senin, 28 Maret 2022 - 18:24:00 WIB
Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Mranggen. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," katanya.
Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo