Berseteru dengan Sopir Bus, Pengemudi Alphard Ini Ternyata Bawa Sabu saat Digeledah Polisi

"Dari tersangka ditemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram, satu buah bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca,” katanya.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan.
Kemudian tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru dan kendaraan Toyota Alphard warna putih.
Kasat Narkoba mengatakan, tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni