Berstatus Tersangka, Mantan Direktur PD Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Temanggung Arif Hidayat mengatakan, tim jaksa telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp350 juta dari MZ. Uang dijadikan sebagai salah satu barang bukti kejahatan. Sesuai dengan ketentuan uang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Temanggung.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga menjeratnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.
Ia mengatakan, tim penyidik Kejari Temanggung dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk proses persidangan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo