Berstatus Tersangka, Mantan Direktur PD Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejaksaan

TEMANGGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menahan MZ, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung masa bakti 2018-2021. Yang bersangkutan telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya memandang perlu penahan untuk memudahkan dalam proses hukum. Penahanan untuk 20 hari ke depan dan langsung dititipkan di tahanan Polres Temanggung.
"Kami menahan MZ dengan sangkaan korupsi di PD Aneka Usaha selama menjabat sebagai direktur dengan total kerugian negara Rp476.000.347,00," kata I Wayan Eka Miartha, Kamis (31/3/2022).
Menurut dia, berdasar audit Inspektorat Pemkab Temanggung, selama menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha dalam kurun waktu 2018-2021, ada permasalahan keuangan yakni penyimpangan keuangan.
MZ diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatannya sebagai direktur, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Tindakan yang dilakukan MZ dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak atas sepengetahuan dewan pengawas.
Editor: Ary Wahyu Wibowo