BNN Jateng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro, Kota Semarang, Kamis (7/12/2017).
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan pemusahaan tersebut guna menjalankan mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti.
"Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 751.06 gram dari total sabu-sabu 811.94 gram. Sementara sisanya, 60.88 gram disisihkan untuk pembukitan persidangan," kata Tri Agus Heru.
Dia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Rabu (8/11/2017), di wilayah Kota Semarang. Barang bukti tersebut disita dari tersangka Dedi Kania, yang ditangkap di lampu merah Jalan Setiabudi, Banyumanik Semarang.
"Pada saat itu tersangka Dedi membawa kantong plastik warna biru muda yang di dalamnya terdapat dua pasang sendal wanita, yang di dalamnya terdapat, narkoba jenis sabu seberat 800 gram," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa narkoba jenis sabu yang dibawa Dedi, atas perintah dari seorang napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan, bernama Cristian Jaya Kusuma, alias Sancai.
"Tersangka Dedi ini diketahui sudah dua kali melakukan peredaran narkoba dengan modus yang sama, dan diedarkan di wilayah Semarang," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki