BNPB Berlakukan Status Tanggap Darurat Banjir di Solo dan Sukoharjo 14 Hari
SOLO, iNews.id – Status tanggap darurat banjir diberlakukan di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo selama 14 hari. Status tanggap darurat berlaku di kedua wilayah tersebut mulai 17 Februari 2023.
“Status tanggap darurat sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming Raka) dan Bupati Sukoharjo (Etik Suryani), dan berlaku selama 14 hari,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto usai Rakor penanganan banjir di Solo an Sukoharjo, Sabtu (18/2) sore.
Sebelumnya, Kepala BNPB telah meninjau dan sekaligus menyalurkan bantuan kepada warga terdampak bencana banjir di Kelurahan Gandekan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo.
Letjen TNI Suharyanto yang didampingi oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Fajar Setyawan mendatangi tempat pengungsian di Kantor Kelurahan Gandekan Solo langsung menyerahkan bantuan logistik kepada warga terdampak.
Menurut Suharyanto, pihaknya datang langsung ke Kantor Kelurahan Gandekan Kecamatan Pasar Kliwon Solo bagian dari bantuan yang dilakukan BNPB ke Solo dan kemudian Kabupaten Sukoharjo.
"Jadi hal ini, perintah oleh Bapak Presiden langsung bahwa pemerintah pusat hadir ketika masyarakat Solo dan Sukoharjo terkena bencana banjir," kata Suharyanto.
BNPB datang memberikan bantuan baik logistik, anggaran maupun perlengkapan-perlengkapan lain dan sudah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk menentukan solusi ke depan supaya bencana serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Editor: Ahmad Antoni